Postingan

Menampilkan postingan dari 2016
Gambar
KONSEP TATA KOTA ISLAM YANG JAUH SUDAH DITERAPKAN MUHAMMAD Kota Islam pertama adalah kota yang dibangun oleh Nabi Muhammad. Pertimbangan-pertimbangan konsep ideologis dari Kota yang bercorak Islami, merupakan sumbangan dari Nabi Muhammad, baik selaku Nabi/Rasul Allah maupun selaku pribadinya sebagai perencana/perancang kota.    Ada delapan hal yang harus diperhatikan untuk mewujudkan tata kota Islami. Kedelapan hal tersebut digunakan Nabi Muhammad saw pada saat menjadi pemimpin dalam membangun Kota Madinah. Di antaranya sebagai berikut : Pembangunan kota tidak merusak alam Pentingnya keberadaan ruang publik Pengolahan air yang berkelanjutan sehingga tidak menyebabkan bencana banjir dan sebagainya Pentingnya pengelolaan sampah karena kebersihan merupakan bagian dari iman Bangunannya harus menyesuaikan dengan kondisi alam. Ini artinya jika kawasan yang rawan banjir maka yang harus didirikan rumah panggung. Melakukan penghematan energi dengan men

REVIEW UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007

REVIEW UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penataan ruang. Isi dari undang-undang tersebut terdiri atas 13 bab pembahasan aturan : BAB I KETENTUAN UMUM (Ps.1) BAB II ASAS DAN TUJUAN (Ps. 2–3) BAB III KLASIFIKASI PENATAAN RUANG (Ps. 4–6) BAB IV TUGAS DAN WEWENANG (Ps. 7–11) Bagian Kesatu    (Tugas (Ps. 7)) , Bagian Kedua (Wewenang Pemerintah (Ps. 8–9)), Bagian Ketiga   (Wewenang PemProv. (ps. 10)), Bagian Keempat (Wewenang PemKab./Kota (Ps. 11)) BAB V PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG (Ps. 12–13) BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG (Ps. 14–54) Bagian Kesatu (Perencanaan Tata Ruang (Ps. 14–31)), Bagian Kedua (Pemanfaatan Ruang (Ps.32–34)), Bagian Ketiga (Pengendalian Pemanfaatan Ruang (Ps. 35–40)), Bagian Keempat (Penataan Ruang Kawasan Perkotaan (Ps. 41–47)), Bagian Kelima (Penataan Ruang Kawasan Perdesaan (Ps. 48–54)). BAB

KEMITRAAN BERBASIS KOMUNITAS DI ASIA DALAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH (Sumber : United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific dan United Nations Human Settlements Programme, 2008)

A.     Kemitraan Dengan Organisasi Komunitas Dalam Hal Perumahan di Kota Phnom Penh, Kamboja Kota Phnom Penh, Kamboja, bisa menjadi contoh bagus kemitraan antara komunitas miskin yang tertata dengan pemerintah distrik, kota, dan nasional (dengan dukungan UPDF, dana pembangunan komunitas lokal), yang mampu menciptakan kesempatan menyediakan perumahan layak dan aman bagi warga kota yang termiskin – melawan konteks penggusuran sebagai satu-satunya strategi perumahan. Kamboja, tak seperti tetangganya Thailand dan Vietnam, belum memiliki sistem pendukung bagi kaum miskin: tak ada dewan perumahan, kementrian perumahan, mekanisme legislatif untuk mengesahkan permukiman informal, mauun program pemerintah untuk menyediakan sarana dasar atau mendukung upaya masyarakat meningkatkan kondisi permukiman mereka. Hampir tak ada dana perumahan bagi sektor manapun – kaum miskin maupun kelas menengah. Dan kota yang telah banyak terbebani tantangan seperti pengendalian banjir, kriminalitas, dan p