REVIEW UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007
REVIEW
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2007 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penataan
ruang.
Isi
dari undang-undang tersebut terdiri atas 13 bab pembahasan aturan :
BAB I KETENTUAN UMUM (Ps.1)
BAB II ASAS DAN TUJUAN (Ps. 2–3)
BAB III KLASIFIKASI PENATAAN RUANG (Ps. 4–6)
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG(Ps. 7–11)
Bagian
Kesatu (Tugas (Ps. 7)), Bagian Kedua
(Wewenang Pemerintah (Ps. 8–9)), Bagian
Ketiga (Wewenang PemProv. (ps. 10)), Bagian Keempat (Wewenang
PemKab./Kota (Ps. 11))
BAB V PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG (Ps.
12–13)
BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG (Ps. 14–54)
Bagian
Kesatu (Perencanaan Tata Ruang (Ps.
14–31)), Bagian Kedua (Pemanfaatan Ruang (Ps.32–34)), Bagian Ketiga (Pengendalian Pemanfaatan Ruang (Ps. 35–40)), Bagian Keempat (Penataan
Ruang Kawasan Perkotaan (Ps. 41–47)), Bagian Kelima
(Penataan Ruang Kawasan Perdesaan (Ps.
48–54)).
BAB VII PENGAWASAN PENATAAN RUANG (Ps. 55–59)
BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT (Ps.
60–66)
BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA (Ps. 67)
BAB X PENYIDIKAN (Ps. 68)
BAB XI KETENTUAN PIDANA (Ps. 69–75)
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN (Ps. 76–77)
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP (Ps. 78–80)
Hal-hal pokok yang diatur pada UU No
26 Tahun 2007 meliputi :
1.
Penataan Ruang Mencakup Ruang Darat, Ruang Laut, dan
Ruang Udara, termasuk Ruang di dalam Bumi, sebagai Satu Kesatuan.
Seperti
yang dicantumkan pada pasal 1 (Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang darat,
ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya), pasal 6(3), 6(4), dan pasal 15.
2.
Strategi Umum
dan Strategi Implementasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang
terdapat pada pasal 3.
-
Strategi umum tercantum pada pasal 6 (Menyelenggarakan
penataan ruang wilayah nasional secara komprehensif, holistik, terkoordinasi,
terpadu, efektif dan efisien dengan memperhatikan faktor-faktor politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup).
Pasal 6(2) Menerapkan prinsip-prinsip “komplementaritas”
dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW
Provinsi, dan pasal 17 (Menekankan struktur dan pola ruang dalam rencana tata ruang).
-
Strategi Implementasi, dilakukan antara lain, melalui :
ü Penerapan
peraturan zonasi secara konsisten
ü Penekanan pengendalian pemanfaatan ruang
ü Penegakan
hukum yang ketat dan konsisten untuk mewujudkan tertib tata ruang.
3.
Kejelasan Produk
Rencana Tata Ruang (meliputi Administratif dan Fungsional).
Sesuai
yang tertera pada pasal 5 bahwa terdapat klasifikasi penataan ruang berdasarkan
sistem, fungsi dan nilai strategis kawasan. Selain itu Produk
perencanaan pada tingkat administrasi terdiri dari rencana umum tata ruang dan
rencana rinci tata ruang yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi sebagai
pedoman perijinan.
4.
Pembagian Kewenangan yang Lebih Jelas
antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
Penyelenggaraan Penataan Ruang,
Kewenangan
dalam penyelenggaraan penataan ruang yaitu bahwa kewenangan diberikan oleh
Negara kepada pemerintah dan pemerintah daerah (pasal 7)
Wewenang
tersebut terdiri atas wewenang Pemerintah (pasal
8 & 9), wewenang Pemerintah Provinsi (pasal10), dan Pemerintah
Kabupaten/ Kota (Pasal 11).
5.
Penekanan Pada Suatu Hal seperti Proporsi yang
Bersifat Lingkungan Strategis.
Dalam
penataan ruang diatur penentuan proporsi strategis, tercantum pada pasal 28-30
tentang proporsi RTH, pasal 17 tentang peruntukan kawasan lindung dan budidaya
serta proporsi kawasan hutan)
6.
Pengaturan Ruang pada Kawasan-Kawasan yang
Dinilai Rawan Bencana
Peraturan mengenai penataan ruang
yang rawan bencana seperti bencana geologi yaitu diatur oleh pasal 6(1), penjelasan pasal 5(2),
penjelasan pasal 33(3) dan pasal 28.
7.
Mengatur Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
dan Metropolitan
Peraturan yang mengatur tentang
penataan ruang kawasan perkotaan yaitu pasal 1(25) mengenai definisi, pasal 41
tentang penataan ruang kawasan perkotaan, pasal 42-43 tentang perencanaannya,
pasal 45 mengenai pemanfaatannya dan 46 tentang pengendalian, kemudian pasal 47
tentang kerja sama penataan ruang kawasan
perkotaan. Peraturan mengenai kawasan metropolitan adalah pasal 1 dan
pasal 44.
8.
Mengatur Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
dan Agropolitan.
Penataan
ruang kawasan perdesaan dan agropolitan dijelaskan dalam undang-undang pasal 1, 48, 49, 50, 54.
9.
Mengatur Penataan Ruang Kawasan Strategis
Nasional dari Sudut Pandang Ekonomi
Kawasan
Strategis Nasional meliputi kawasan
metropolitan, kawasan ekonomi khusus, kawasan pengembangan ekonomi terpadu,
kawasan tertinggal, serta kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. (penjelasan pasal 5 ayat 5)
10.
Penegasan Hak, Kewajiban, dan Peran
Masyarakat dalam Penataan Ruang
Penegasan
hak, kewajiban dan peran masyarakat diatur dalam pasal 60 (Hak), pasal 61
(Kewajiban), pasal 65-66 (Peran Masyarakat).
11.
Penguatan Aspek Pelestarian Lingkungan Hidup dan Ekosistem (Bukan hanya
Poleksosbudhankam), tercantum
pada pasal 34.
12.
Diperkenalkannya Perangkat Insentif dan
Disinsentif
Perangkat Insentif dijelaskan pada pasal 38
ayat 2 (perangkat atau upaya
untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan
rencana tata ruang...), dan
perangkat disinsetif dijelaskan pada dalam pasal 38 ayat 3 (perangkat untuk mencegah,
membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan
rencana tata ruang), selain itu dijelaskan pula dalam pasal 38
ayat 5.
13.
Pengaturan Sanksi
Pengaturan
sanksi terdiri atas pengaturan sanksi administrative (pasal 63), pidana (pasal
69-74), perdata (pasal 75.)
14.
Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penataan
Ruang
Berdasarkan
pasal 67 bahwa (1)Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap
pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian
sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
15.
Pengaturan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS)
Dalam UU no 26 tahun 2007 mengamanatkan pembentukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
seperti yang dijelaskan dalam pasal 68.
DIVISI UNITYCREDIT: Perusahaan pinjaman kembali ke sini dan saat ini memberikan pinjaman untuk tahun baru dan segala macam kegiatan dalam tahun 2017 dan pinjaman untuk memulai tahun baru. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk membayar hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah mereka telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda memerlukan konsolidasi atau pinjaman hipotek? Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, meminjam uang dari orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau yang membutuhkan uang untuk membayar tagihan, dan untuk berinvestasi dalam bisnis pada tingkat bunga rendah dari 2%. Pinjaman kami bervariasi dari $ 5000 dolar untuk $ 50, 000,000.00, dolar juga meminjamkan kami di Euro dan mata uang lainnya pilihan Anda. Untuk informasi lebih lanjut hubungi: unitycredit111@gmail.com
BalasHapus