REVIEW UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007



REVIEW UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penataan ruang.

Isi dari undang-undang tersebut terdiri atas 13 bab pembahasan aturan :

BAB I KETENTUAN UMUM (Ps.1)

BAB II ASAS DAN TUJUAN (Ps. 2–3)

BAB III KLASIFIKASI PENATAAN RUANG (Ps. 4–6)

BAB IV TUGAS DAN WEWENANG(Ps. 7–11)

Bagian Kesatu    (Tugas (Ps. 7)), Bagian Kedua (Wewenang Pemerintah (Ps. 8–9)), Bagian Ketiga   (Wewenang PemProv. (ps. 10)), Bagian Keempat (Wewenang PemKab./Kota (Ps. 11))

BAB V PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG (Ps. 12–13)

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG (Ps. 14–54)

Bagian Kesatu (Perencanaan Tata Ruang (Ps. 14–31)), Bagian Kedua (Pemanfaatan Ruang (Ps.32–34)), Bagian Ketiga (Pengendalian Pemanfaatan Ruang (Ps. 35–40)), Bagian Keempat (Penataan Ruang Kawasan Perkotaan (Ps. 41–47)), Bagian Kelima (Penataan Ruang Kawasan Perdesaan (Ps. 48–54)).

BAB VII PENGAWASAN PENATAAN RUANG (Ps. 55–59)

BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT (Ps. 60–66)

BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA (Ps. 67)

BAB X PENYIDIKAN (Ps. 68)

BAB XI KETENTUAN PIDANA (Ps. 69–75)

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN (Ps. 76–77)

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP (Ps. 78–80)

            Hal-hal pokok yang diatur pada UU No 26 Tahun 2007 meliputi :

1.        Penataan Ruang Mencakup Ruang Darat, Ruang Laut, dan Ruang Udara, termasuk Ruang di dalam Bumi, sebagai Satu Kesatuan.

Seperti yang dicantumkan pada pasal 1 (Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya), pasal 6(3), 6(4), dan pasal 15.

2.        Strategi Umum dan Strategi Implementasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang terdapat pada pasal 3.

-          Strategi umum tercantum pada pasal 6 (Menyelenggarakan penataan ruang wilayah nasional secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif dan efisien dengan memperhatikan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup). Pasal  6(2) Menerapkan prinsip-prinsip “komplementaritas” dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW Provinsi,  dan pasal 17 (Menekankan struktur dan pola ruang dalam rencana tata ruang).

-          Strategi Implementasi, dilakukan antara lain, melalui :

ü  Penerapan peraturan zonasi secara konsisten

ü  Penekanan pengendalian pemanfaatan ruang

ü  Penegakan hukum yang ketat dan konsisten untuk mewujudkan tertib tata ruang.

3.      Kejelasan Produk Rencana Tata Ruang (meliputi Administratif dan Fungsional).

Sesuai yang tertera pada pasal 5 bahwa terdapat klasifikasi penataan ruang berdasarkan sistem, fungsi dan nilai strategis kawasan. Selain itu Produk perencanaan pada tingkat administrasi terdiri dari rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi sebagai pedoman perijinan.

4.      Pembagian Kewenangan yang Lebih Jelas antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang,

Kewenangan dalam penyelenggaraan penataan ruang yaitu bahwa kewenangan diberikan oleh Negara kepada pemerintah dan pemerintah daerah (pasal 7)

Wewenang tersebut terdiri atas wewenang Pemerintah (pasal 8 & 9), wewenang Pemerintah Provinsi (pasal10), dan Pemerintah Kabupaten/ Kota (Pasal 11).

5.      Penekanan Pada Suatu Hal seperti Proporsi yang Bersifat Lingkungan Strategis.

Dalam penataan ruang diatur penentuan proporsi strategis, tercantum pada pasal 28-30 tentang proporsi RTH, pasal 17 tentang peruntukan kawasan lindung dan budidaya serta proporsi kawasan hutan)

6.      Pengaturan Ruang pada Kawasan-Kawasan yang Dinilai Rawan Bencana

Peraturan mengenai penataan ruang yang rawan bencana seperti bencana geologi yaitu  diatur oleh pasal 6(1), penjelasan pasal 5(2), penjelasan pasal 33(3) dan pasal 28.

7.      Mengatur Penataan Ruang Kawasan Perkotaan dan Metropolitan

Peraturan yang mengatur tentang penataan ruang kawasan perkotaan yaitu pasal 1(25) mengenai definisi, pasal 41 tentang penataan ruang kawasan perkotaan, pasal 42-43 tentang perencanaannya, pasal 45 mengenai pemanfaatannya dan 46 tentang pengendalian, kemudian pasal 47 tentang kerja sama penataan ruang kawasan  perkotaan. Peraturan mengenai kawasan metropolitan adalah pasal 1 dan pasal 44.

8.      Mengatur Penataan Ruang Kawasan Perdesaan dan Agropolitan.

Penataan ruang kawasan perdesaan dan agropolitan dijelaskan dalam undang-undang pasal  1, 48, 49, 50, 54.

9.      Mengatur Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional dari Sudut Pandang Ekonomi

Kawasan Strategis Nasional meliputi kawasan metropolitan, kawasan ekonomi khusus, kawasan pengembangan ekonomi terpadu, kawasan tertinggal, serta kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. (penjelasan pasal 5 ayat 5)

10.  Penegasan Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang

Penegasan hak, kewajiban dan peran masyarakat diatur dalam pasal 60 (Hak), pasal 61 (Kewajiban), pasal 65-66 (Peran Masyarakat).

11.  Penguatan Aspek Pelestarian Lingkungan Hidup dan Ekosistem (Bukan hanya Poleksosbudhankam), tercantum pada pasal 34.

12.  Diperkenalkannya Perangkat Insentif dan Disinsentif

Perangkat Insentif dijelaskan pada pasal 38 ayat 2 (perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang...), dan perangkat disinsetif dijelaskan pada dalam pasal 38 ayat 3 (perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang), selain itu dijelaskan pula dalam pasal 38 ayat 5.

13.  Pengaturan Sanksi

Pengaturan sanksi terdiri atas pengaturan sanksi administrative (pasal 63), pidana (pasal 69-74), perdata (pasal 75.)

14.  Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang

Berdasarkan pasal 67 bahwa (1)Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15.  Pengaturan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Dalam UU no 26 tahun 2007 mengamanatkan pembentukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seperti yang dijelaskan dalam pasal 68.

Komentar

  1. DIVISI UNITYCREDIT: Perusahaan pinjaman kembali ke sini dan saat ini memberikan pinjaman untuk tahun baru dan segala macam kegiatan dalam tahun 2017 dan pinjaman untuk memulai tahun baru. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk membayar hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah mereka telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda memerlukan konsolidasi atau pinjaman hipotek? Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, meminjam uang dari orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau yang membutuhkan uang untuk membayar tagihan, dan untuk berinvestasi dalam bisnis pada tingkat bunga rendah dari 2%. Pinjaman kami bervariasi dari $ 5000 dolar untuk $ 50, 000,000.00, dolar juga meminjamkan kami di Euro dan mata uang lainnya pilihan Anda. Untuk informasi lebih lanjut hubungi: unitycredit111@gmail.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEMITRAAN BERBASIS KOMUNITAS DI ASIA DALAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH (Sumber : United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific dan United Nations Human Settlements Programme, 2008)

Perencanaan Wilayah Dan Kota

Demografi